Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan Medan, Mei 2021
IDENTIFIKASI PEMANFAATAN EKONOMI SATWA LIAR
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
|
Mimi Nelfiana Tarigan |
191201015 |
|
Raffli Syaputra |
191201020 |
|
Rayhan Azhari |
191201135 |
|
Johan Abimael Januari Hutabarat |
191201138 |
|
Abigail Naftali Gultom |
191201142 |
|
Alfa Raini Sinaga |
191201185 |
Kelompok 4
HUT4A
PROGRAM STUDI
KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Laporan Ekonomi Sumber Daya Hutan ini dengan baik. Laporan Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Ekonomi Sumber Daya Hutan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Laporan Ekonomi Sumber Daya Hutan yaitu Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi makalah ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Medan, Mei 2021
Penulis
PENDAHULUAN
Latar belakang
Satwa liar memiliki potensi ekonomi yang cukup tinggi dipasaran pada saat ini dan masa yang akan datang. Namun pemanfaatannya sampai saat ini kurang atau lebih kecil dibandingkan hasil hutan kayu. Penelitian dan informasi mengenai potensi dan nilai ekonomi satwaliar masih sangat terbatas. Untuk itu sangat diperlukan kegiatan penelitian untuk mengumpulkan data dan informasi tersebut guna mendasari upaya pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan satwaliar, sehingga diharapkan akan terjadi keseimbangan antara dua tujuan yaitu tujuan produksi dan tujuan perlindungan. Untuk mengetahui nilai ekonomi dari satwa liar secara kuantitatif, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menghitung nilai pemanfaatan satwaliar yang dapat diperoleh melalui penelitian khusus, sehingga akhirnya diperoleh pendekatan terhadap nilai ekonomi hutan alam dalam menyediakan satwaliar bagi masyarakat sekitar hutan. Secara umum untuk mendukung kehidupan satwa liar diperlukan satu kesatuan kawasan yang dapat menjamin segala keperluan hidupnya baik makanan, air, udara bersih, garam mineral, tempat berlindung, berkembangbiak, maupun tempat mengasuh anak-anaknya (Diandra, 2016).
Satwa liar merupakan semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air dan atau di udara yang masih mempunyai sifat–sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya). Disamping memiliki fungsi ekologis, yaitu menjaga struktur dan komposisi hutan serta keutuhan habitat, satwa liar memiliki nilai ekonomi yang signifikan sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan ekonomi komunitas lokal sekitar hutan. Di Indonesia, aktivitas perburuan dan perdagangan yang berlebihan menyebabkan menurunnya keanekaragaman hayati di alam. Beberapa jenis satwa yang dilaporkan mengalami penurunan populasi secara signifikan akibat aktivitas ini dan telah mendapatkan perhatian internasional antara lain elang jawa (Spizaetus bartelsi), kakatuakecil jambul-kuning (Cacatua sulphurea), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), dan macan tutul (Panthera pardus melas) (Widjaja, 2014).
Sebagai akibat dari adanya aktifitas pemanfaatan berlebih atau penurunan kualitas habitat, laju penurunan populasi biasanya sudah mulai terasasejak awal 10 tahun pertama, semakin terasa di tahun ke 20 dan telah “terlambat” untuk dikendalikan di akhir tahun ke 25. Uniknya, seringkali tidak terasa bahwa selama laju penurunan populasi berjalan dengan tajam,nperdagangan satwa liar seolah terasa tetap “sustainable” selama sekitar 10 tahun sebelum segalanya terlambat. Dengan hilangnya populasi satwa liar, maka habitat akan ditinggalkan manusia dan saat itulah suksesi habitat dimulai kembali dan seolah tampak membaik, tetapi sebenarnya “kosong”. Untuk meningkatkan populasi maka diperlukan penerapan aturan yang sangat ketat dan setidaknya diperlukan waktu 20 tahun hanya untuk mengkondisikan populasi (Hudson, 2015).
Tujuan
Adapun tujuan dari Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar “ yaitu untuk mengetahui dan menghitung nilai ekonomi satwa lir yang dimanfaatkan.
TINJAUAN PUSTAKA
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Satwa liar hidup pada berbagai macam lingkungan baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, termasuk daerah perairan. Mereka hidup pada lingkungan yang memenuhi persyaratan, yaitu adanya tempat untuk berlindung dan berkembangbiak, tersedianya pakan dan air, dan dapat bergerak dengan bebas. Satwa yang ada di habitat wilayah Indonesia adalah ciri suatu pulau yang didiami satwa tersebut, karena ekosistem di dalamnya mendukung akan perkembangbiakan satwa tersebut. Berbagai jenis satwa tersebut tersebar di Indonesia yang terdiridari sekitar 17.500 pulau. Namun hal tersebut tidak berarti semua pulau dapat didiami semua satwa. Berdasarkan kenyataan ada satwa yang termasuk satwa endemik yakni hidup secara terbatas pada habitat di daerah tertentu dan tidak terdapat di tempat lain, misalnya anoa di Sulawesi, cendrawasih di Irian Jaya, siamang dan harimau Sumatera di Sumatera dan lain-lain (Hudson, 2015).
Beberapa kebijakan pemerintah Indonesia telah dibuat untuk mengatur tentang pemanfaatan, perdagangan, dan penangkaran satwa liar. Salah satunya PP No. 7 Tahun 1999 yang memuat daftar jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Di beberapa daerah pun telah dibuat peraturan daerah untuk menguatkan upaya perlindungan satwa liar seperti Perda Kab Purwakarta No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengendalian, dan Pemanfaatan, Tumbuhan dan Satwa, Perda Kota Surabaya No. 06 Tahun 2004 tentang Perlindungan, Pengendalian, serta Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa, khususnya pada satwa yang tidak dilindungi olehPemerintah dan tidak termasuk dalam CITES, dan Perda Kab Kuningan No10 Tahun 2009 tentang Pelestarian Satwa Burung dan Ikan. Peraturan dan perundangan yang dibuat telah memaparkan jenis satwa yang dilindungi, bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan, juga pihak-pihak yang berwenang dalam perlindungan dan pemanfaatan satwa .Namun, belum ada peraturan daerah yang menaungi kegiatan monitoring populasi satwa liar di daerah tersebut dan monitoring perdagangan satwa liar (Pattiselanno, 2012).
Nilai ekonomi satwa liar yang tinggi tersebut juga mendorong perdagangan satwa liar di dalam dan ke luar negeri. perdagangan satwa liar merupakan fenomena global dan memiliki pasar yang besar. Bahkan para peneliti dan akademisi berpendapat bahwa perdagangan satwa liar merupakan salah satu sumber pendapatan yang paling menguntungkan bagi kelompok kriminal untuk menunjang aktivitas yang dilakukan. Untuk mengontrol dan mengatur perdagangan satwa yang dilindungi dan untuk menekan perdagangan gelap satwa liar, sebuah kesepakatan internasional disahkan dalam CITES (Conventional on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna dan Flora). Kemudian, CITES diimplemetasikan secara luas dan sukses dalam mencegah kepunahan dari spesies yang terancam punah (Kurniawanto, 2015).
Satwa liar adalah binatang yang hidup didalam ekositem alam. Pola pengelolah satwa liar telah berkembang dengan pesat, bukan saja untuk keperluan perlindungan tetapi juga pemanfaatan lestari. Pemanfaatan satwa liar ini meliputi untuk kegiatan penelitian, pendidikan pariwiasata, rekreasi. Pada kenyataan satwa liar memiliki nilaidan manfaat bagi kehidupan manusia, maka ruang lingkup pengelolahnya harus di perluar. Meningkatnya jumlah populasi manusia berdampak pada meluasnya pembangunan di berbagai sektor diantaranya pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan dan pertambangan, menyebabkan konflik antara manusia dan satwa liar terjadi akibat sejumlah interaksi negatif baik langsung maupun tidak langsung antara manusia dan satwa liar (Arief, 2014).
Dalam pemanfaatan satwa liar terdapat adanya nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Timbulnya pasar perdagangan satwa liar tidak pernah lepas dari dinamika antara penjual, pembeli dan ketersediaan barang. Tetapi dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap satwa liar dari penurunan populasi sebenarnya tidak hanya disebabkan oleh karena pemanfaatan, tetapi juga kerusakan habitat, yang kadang kala tidak berhubungan dengan pemanfaatan secara langsung terhadap satwa liar. Faktor budaya sering dikesampingkan. Bahkan tidak yang menuding bahwa oleh karena sifat sifat pemanfaatan budaya suatu bangsa terhadap hidupan liar yang justru membuat pasar gelap satwa liar demikian berkembang. Hal ini menyebabkan penanganan pencegahan penurunan populasi seringkali sangat terlambat dilakukan dan juga menyebabkan perburuan liar semakin banyak (Defri, 2014).
METODE PRAKTIKUM
Waktu dan Tempat
Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar” ini dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Mei 2021 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilakukan via ZOOM dan Google Classroom masing-masing.
Alat dan Bahan
Alat yang digunakan dalam praktikum ini antara lain adalah Hand Phone, dan Laptop.
Bahan yang digunakan dalam praktikum ini adalah Literatur, PPT materi dan Video.
Prosedur Praktikum
1. Disiapkan alat dan bahan untuk praktikum
2. Disiapkan ppt untuk Share screen
3. Dijelaskan materi tentang pemanfaatan komoditi kehutanan untuk produk kreatif
4. Dibuat video tentang pemanfaatan komoditi kehutanan untuk produk kreatif
5. Dibuat laporan praktikum
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil
Hasil dari Praktikum Ekonomi Sumber daya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar” ini adalah sebagai berikut: Terlampir
Pembahasan
Satwa liar memiliki potensi ekonomi yang cukup tinggi dipasaran pada saat ini dan masa yang akan datang. Namun pemanfaatannya sampai saat ini kurang atau lebih kecil dibandingkan hasil hutan kayu. Penelitian dan informasi mengenai potensi dan nilai ekonomi satwaliar masih sangat terbatas. Untuk itu sangat diperlukan kegiatan penelitian untuk mengumpulkan data dan informasi tersebut guna mendasari upaya pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan satwaliar, sehingga diharapkan akan terjadi keseimbangan antara dua tujuan yaitu tujuan produksi dan tujuan perlindungan. Dari hasil yang sudah didapatkan oleh kelompok 4 yaitu ada beberapa satwa liar yang diketahui memiliki nilai ekonomi yang bernilai tinggi. Namun tetap harus dalam perlindungan pemerintah dan juga masyarakat sekitar.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Budiman (2019) yang menyatakan bahwa Satwa liar mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia baik ditinjau dari segi ekonomi, penelitian, pendidikan dan kebudayaan, maupun untuk kepentingan rekreasi dan pariwisata. Peranan satwaliar dalam kehidupan manusia sangat besar. Satwa liar yang hidup disekitar masyarakat juga sangat mempengaruhi beberapa hal diantara dapat merusak lingkungan masyarakat apabila habitat aslinya dirusak oleh masyarakat itu sendiri.
Pemanfaatan satwa liar terdapat adanya nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Timbulnya pasar perdagangan satwa liar tidak pernah lepas dari dinamika antara penjual, pembeli dan ketersediaan barang. Hal ini sesuai dengan pernyataan Defri (2014) yang menyatakan bahwa perlindungan terhadap satwa liar dari penurunan populasi sebenarnya tidak hanya disebabkan oleh karena pemanfaatan.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1. Satwa liar merupakan semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air dan atau di udara yang masih mempunyai sifat–sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia
2. Satwa liar mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia baik ditinjau dari segi ekonomi, penelitian, pendidikan dan kebudayaan, maupun untuk kepentingan rekreasi dan pariwisata.
3. Beberapa satwa liar yang diketahui memiliki nilai ekonomi yang bernilai tinggi. Namun tetap harus dalam perlindungan pemerintah dan juga masyarakat sekitar.
4. Nilai ekonomi satwa liar yang tinggi tersebut juga mendorong perdagangan satwa liar di dalam dan ke luar negeri. perdagangan satwa liar merupakan fenomena global dan memiliki pasar yang besar.
5. Untuk mengetahui nilai ekonomi dari satwa liar secara kuantitatif, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menghitung nilai pemanfaatan satwaliar yang dapat diperoleh melalui penelitian khusus, sehingga akhirnya diperoleh pendekatan terhadap nilai ekonomi hutan alam dalam menyediakan satwaliar bagi masyarakat sekitar hutan.
Saran
Pada praktikum ini disarankan agar mahasiswa dapat memahami materi yang telah diberikan agar memudahkan dalam melakukan praktikum.
DAFTAR PUSTAKA
Alikodra SH. 2012. Teknik Pengelolaan Satwa Liar Dalam Rangka Mempertahankan Keanekaragaman Hayati Indonesia (2nd ed.). IPB Press.
Arief B. 2014. Pelaksanaan perlindungan satwa langka berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Seksi Konservasi Wilayah Surakarta, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah. Surakarta.
Budiman. 2019. Analisis Kesesuaian Lahan Pulau-Pulau Kecil Untuk Pemanfaatan Ekowisata Bahari di Kecamatan Morotai Selatan dan Morotai Selatan Barat Kabupaten Morotai, Propinsi Maluku Utara. Jurnal Ichthyos, 8 (1): 43-48.
Cahyadi. 2012. Definisi Satwa Liar. The Gibon Foundation. Jurnal Beraja Niti, 3(3): 12-25.
Defri. 2014. Dinamika Dan Resolusi Konflik Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) Terhadap Manusia Di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Jom Faperta,1 (2).
Diandra. 2016. Pengetahuan Fauna (Etnozoologi ) Masyarakat Tengger di Bromo Tengger Semeru Jawa Timur, Fauna knowledge (Ethnozoology) Tengger society in Bromo Tengger Semeru East Java. Jurnal Pengetahuan Biota, 17 (1): 110.
Hudson. 2015. Struktur Pemanfaatan Keragaman Hayati Satwa Liar oleh Masyarakat di Kawasan Pesisir Distrik Tomu Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat. Coastal and Ocean Journal. 4 (2): 95–110.
Ibanga D. 2017. Patterns, trends, and issues of illicit wildlife hunting and trade: Analysis based on African environmental ethics. International Journal of Development and Sustainability, 6 (11), 1865–1890.
Kurniawanto A. 2015. Studi Perilaku Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) di SRS TNWK.Skripsi. Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Nugroho AW. 2017. Konservasi Keanekaragaman Hayati Melalui Tanaman Obat Dalam Hutan di Indonesia Dengan Teknologi Farmasi Potensi Dan Tantangan. Jurnal Sains Dan Kesehatan, 1(7): 377-383.
Pattiselanno F, Mentansan G. 2012. Kearifan Tradisional Suku Maybrat dalam Perburuan Satwa sebagai Penunjang Pelestarian Satwa. Makara Sosial Humaniora, 14(2): 75-82.
Purnawan IP. 2013. Studi Perilaku Berkubang Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis Fischer, 1814) di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas. Skripsi. Universitas Lampung. Bandar Lampung.
Putra RH. 2015. Status Populasi Badak Sumatera di Dataran Tinggi Kappi, Kawasan Ekosistem Leuser, Provinsi Aceh. Prosiding Seminar Nasional Biotik 2 (1): 249-256.
Widjaja EA, Rahayuningsih Y, Rahajoe JS, Ubaidillah R, Maryanto I, Walujo EB, Semiadi G. 2014. Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia 2014. Jakarta: LIPI Press.

Komentar
Posting Komentar