Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan                                        Medan,  Mei 2021

JASA HUTAN KOTA DAN ECOUTURISM

 

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

 

Disusun Oleh:

Mimi Nelfiana Tarigan

191201015

Raffli Syaputra

191201020

Rayhan Azhari

191201135

Johan Abimael Januari Hutabarat

191201138

Abigail Naftali Gultom

191201142

Alfa Raini Sinaga

191201185

 

Kelompok 4

HUT4A

 

 


 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa,  karena atas berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan Laporan Ekonomi Sumber Daya Hutan ini dengan baik. Laporan Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ecotourism” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Ekonomi Sumber Daya Hutan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Laporan Ekonomi Sumber Daya Hutan yaitu Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi makalah ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.

 

 

              Medan,     Mei 2021

 

 

                                                                                                             Penulis

 

 

 

 


PENDAHULUAN

Latar belakang

                Kota merupakan tempat bermukim warga, tempat bekerja, tempat hidup, tempat belajar, pusat pemerintahan, tempat berkunjung dan menginapnya tamu negara, tempat mengukur prestasi para olahragawan, tempat pentas seniman dometik dan mancanegara, tempat rekreasi dan kegiatan-kegiatan lainnya. Namun, dengan meningkatnya pembangunan berbagai kegiatan seperti pembangunan jalan, kegiatan transportasi, industri permukiman dan kegiatan lainnya sering mengakibatkan luasan ruang terbuka hijau menurun dan sering juga disertai dengan menurunnya mutu lingkungan hidup. Hal ini akan mengakibatkan kota menjadi sakit, tercemar dan mungkin tidak lagi dapat berpikir tenang, tajam, dan terarah sehingga kemampuannya dalam memecahkan masalah yang kompleks dan yang bersifat futuristic akan menurun. Lain halnya, dengan kota yang ditata dengan baik kualitas lingkungannya (Juita, 2016).

            Hutan kota yang dibangun dan dikembangkan akan mengurangi monotonitas, meningkatkan keindahan, membersihkan lingkungan dari pencemaran, meredam kebisingan, menjadi lebih alami dan beberapa keuntungan lainnya. Hutan kota dapat didefinisikan sebagai suatu lahan yang bertumbuhan pohon-pohonan di dalam wilayah perkotaan di dalam tanah negara maupun tanah milik yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dalam hal pengaturan tata air, udara, habitat flora dan fauna yang memiliki nilai estitika dan dengan luas yang solid yang merupakan ruang terbuka hijau pohon-pohonan serta areal tersebut ditetapkan oleh pejabat berwenang sebagai hutan kota (Rahayu, 2020).

            Secara umum, landasan hukum yang mengatur kebijakan tentang hutan kota adalah Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 9. Sejak tahun 2002, upaya pembangunan dan pengembangan hutan kota telah mendapat perhatian dan dukungan pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2002 tentang hutan kota dan masih berupa garis besar penyeleng-garaan hutan kota. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan hutan kota dari Kementerian Kehutanan dengan dikeluarkan nya Peraturan Menteri Kehutanan RI P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota. Peraturan Pemerintah tersebut dapat digunakan sebagai pondasi legal bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam membangun, mengembangkan dan mengelola hutan kota, sebagai bagian dari RTH secara terencana didaerahnya (Safuridar, 2020).

            Keberadaan hutan kota sangat penting untuk dipertahankan di saat maraknya pembangunan lahan hijau menjadi lahan terbangun. Dalam rentang waktu 31 tahun, dari tahun 1982 sampai tahun 2013, terjadi penurunan luas Ruang Terbuka Hijau di Jakarta sekitar 1,8% per tahun. Berkurangnya 10-50% luas Ruang Terbuka Hijau akan menaikkan suhu udara 0,2–1,8°C dan sebaliknya, bertambahnya luas Ruang Terbuka Hijau sebanyak 10-50% menurunkan suhu udara 0,1-0,5°C . Namun, hutan kota sering dianggap tidak menghasilkan nilai ekonomi mengingat posisinya sebagai barang publik. Hanya potensi kayu, damar, rotan atau manfaat langsung lainnya saja yang diperhitungkan sebagai pemberi manfaat pada perekonomian (Wahyuni Ismayadi, 2012).

                       

Tujuan

            Adapun tujuan dari Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan  yang berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ecotourism “ Untuk Mengetahui fungsi dari Jasa Hutan Kota dan Ecotourism.

 

 

            TINJAUAN PUSTAKA

Hutan kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota. Hutan kota ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota. Hutan ini melayani minimal 480.000 penduduk dengan standar minimal 0,3 m2 per penduduk kota, dengan luas taman minimal 144.000 m2. Taman ini dapat berbentuk sebagai RTH (lapangan hijau), yang dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olah raga, dan kompleks olah raga dengan minimal RTH 80%-90%. Semua fasilitas tersebut terbuka untuk umum. Suatu taman kota dapat menciptakan sense of place, menjadi sebuah landmark, dan menjadi titik berkumpulnya komunitas. Disamping itu, taman kota juga dapat meningkatkan nilai properti dan menjadi pendorong terlaksananya pembangunan. Hutan kota seharusnya menjadi komponen penting dari pembangunan suatu kota yang berhasil (Kusyanto, 2012).

Hutan kota idealnya memiliki luas dalam satu hamparan minimal 2500m2. Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah sebagai penyangga lingkungan kota yang berfungsi untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian dan perlindungan keanekaragaman hayati. Struktur hutan kota dapat terdiri dari hutan kota berstrata dua, yaitu hanya memiliki komunitas tumbuh-tumbuhan pepohonan dan rumput ataupun hutan kota berstrata banyak, yaitu memiliki komunitas tumbuh-tumbuhan selain terdiri dari pepohonan dan rumput, juga terdapat semak dan penutup tanah dengan jarak tanam tidak beraturan (Permata, 2018).

            Hutan kota adalah kawasan yang ditutupi pepohonan yang dibiarkan tumbuh secara alami menyerupai hutan, tidak tertata seperti taman, dan lokasinya berada di dalam atau sekitar perkotaan. Hutan kota bermanfaat untuk mengurangi degradasi lingkungan kota yang diakibatkan oleh ekses negatif pembangunan. Selain mempunyai fungsi perbaikan lingkungan hidup, hutan kota juga memiliki fungsi estetika. Pembangunan fisik di perkotaan sejatinya ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi manusia dalam menjalani hidup. Namun dengan semakin banyaknya bangunan, keberadaan ruang terbuka hijau menjadi terbatas. Sehingga berpengaruh pada ketidakseimbangan ekosistem, seperti rusaknya fungsi resapan air, banjir, kekeringan dan polusi. Pada kondisi seperti ini, hutan kota sangat diperlukan untuk memperbaiki kualitas lingkungan kota. Hutan Kota sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dalam lingkungan perkotaan saat ini sangat diperlukan demi menjaga keseimbangan kualitas lingkungan hidup suatu daerah khususnya di daerah perkotaan yang memiliki berbagai permasalahan berkaitan dengan masalah ruang perkotaan itu sendiri. Beberapa aspek yang terkait akan hal tersebut antara lain aspek lingkungan, sosial budaya dan estetika sebagai citra kota tersebut (Musawantoro, 2020).  

Struktur hutan kota ditentukan oleh keanekaragaman vegetasi yang ditanam, sehingga terbangun hutan kota yang berlapis- lapis dan berstrata baik secara vertikal maupun horizontal yang meniru hutan alam. Struktur hutan kota, yaitu komunitas tumbuhan yang menyusun hutan kota. Mengklasifikasikan hutan kota berdasarkan strukturnya sebagai berikut: a. berstrata dua, yaitu komunitas tumbuh- tumbuhan hutan kota hanya terdiri atas pepohonan dan rumput atau penutup tanah; b. Berstrata banyak, yaitu komunitas tumbuhan- tumbuhan hutan kota selain terdiri atas pepohonan dan rumput juga terdapat semak, terna, liana, epifit, ditumbuhi banyak anakan dan penutup tanah, jarak tanam rapat tidak beraturan, dengan strata dan komposisi mengarah meniru komunitas tumbuh- tumbuhan hutan alam. Fungsi hutan kota sangat tergantung kepada komposisi dan keanekaragaman jenis dari komunitas vegetasi yang menyusunnya dan kepada tujuan perancangannya (Wahyuni Kurniawan, 2017).

Pembangunan hutan kota dapat dilaksanakan dengan meningkatkan penghijauan perkotaan, baik kuantitas maupun kualitas dengan meniru hutan alam atau ekosistem alam. Beberapa kota di Amerika telah banyak menanam pohon yang berfungsi untuk melindungi kota. Pepohonan tersebut ditanam berkelompok di sepanjang jalan, di sekitar bangunan plaza, di tempat-tempat umum atau tempat pribadi, tempat bisnis, atau industri. Hutan kota meliputi vegetasi berkayu termasuk lingkungan tempat tumbuhnya, terdapat mulai dari perkampungan terkecil hingga kota-kota besar. Bukan hanya pepohonan akan tetapi juga dihubungkan dengan tanah yang ikut membentuk lingkungan tempat keberadaannya seperti sabuk hijau, pinggir sungai, tempat rekreasi, dan pinggir jalan. Hutan kota sering berada di luar batas kota. Jalur hijau, hutan kota, hutan lindung, dan tanaman urugan tanah, dapat dikatakan sebagai bagian dari hutan kota. Area ini biasanya untuk umum dan bermanfaat untuk berbagai macam kegunaan, serta mempunyai nilai luar biasa untuk lingkungan kota, yaitu sebagai pelindung mata air , tempat rekreasi dan lain nya ( Juita, 2016).

 

 

METODE PRAKTIKUM

Waktu dan Tempat

Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ecotourism” ini dilaksanakan pada hari Kamis, 29 April 2021 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilakukan via Google Meet dan Google Classroom masing-masing.

Alat dan Bahan

Alat yang digunakan dalam praktikum ini antara lain adalah Hand Phone, dan Laptop.

            Bahan yang digunakan dalam praktikum ini adalah Literatur, PPT materi dan Video.

Prosedur Praktikum

1.      Disiapkan alat dan bahan untuk praktikum

2.      Disiapkan ppt untuk Share screen

3.      Dijelaskan materi tentang pemanfaatan komoditi kehutanan untuk produk kreatif

4.      Dibuat video tentang pemanfaatan komoditi kehutanan untuk produk kreatif

5.      Dibuat laporan praktikum

 

 

 

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

Hasil dari Praktikum Ekonomi Sumber daya Hutan yang berjudul “ Jasa Hutan Kota dan Ecouturism ” ini adalah sebagai berikut: Terlampir

 

Pembahasan

            Hasil Hutan Kota yang dilakukan oleh kelompok 4 ada beberapa Huta, diantaranya Hutan yang ada didaerah atau kota tempat tinggal. Ada Central Park, Hutan Kota Stabat, Hutan Kota Ketapang Kalimantan Barat, Hutan Kemayoran Jakarta dan lainnya. Hutan kota Stabat adalah hutan yang memiliki luas lebih kurang 3 ha, yang terletak ditengah tengah kota,yang beralamat di jalan Banyumas ,Kwala bingai, Stabat , kabupaten Langkat, Sumatera Utara, id 20811. Adapun pepohonan yang terdapat di hutan kota Stabat antara lain; jati (Tectona grandis), mahoni (Swietenia mahagoni), rambutan (Nephelium lappaceum), mangga (Mangifera indica), Meranti merah (Shorea parvifolia) dan lain sebagainya. Dimana tegakan pada pepohonan tersebut tersusun sejajar seperti tegakan seumur.  Dimana Hutan kota Stabat ini berdampingan dengan perkebunan Tebu milik PTPN 2, memiliki suasana teduh dan merasa tenang di dalamnya, banyak juga yang berjualan di bagian depan hutan kota tersebut, sehingga menambah pendapatan masyarakat sekitar, adapun fungsi yang terdapat dari hutan kota Stabat antara lain : menjadi tempat sarana pendidikan/pembelajaran, sebagai sarana keasrian lingkungan, sebagai sarana berjualan karna lokasi hutan kota Stabat ini startegis yaitu di pinggir jalan lintas banyak orang-orang yang singgah.

            Menurut Musawantoro (2020) Hutan kota adalah bagian dari program RTH (ruang terbuka hijau), yang meliputi ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk membulat maupun dalam bentuk memanjang atau jalur dimana penggunannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Pelaksanaan program pengembangan ruang terbuka hijau dilakukan dengan pengisian hijau tumbuhan secara alamiah ataupun budidaya seperti pertanian, pertamanan, perkebunan, dan sebagainya.

Hutan selanjutnya Kemayoran Jakarta Memiliki lahan dengan luas 22,3 hektar dengan rincian 4,4 hektar daratan, 13,3 hektar danau, dan 4,6 hektar rawa, menjadikan Hutan Kota Kemayoran sebagai salah satu lahan terbuka hijau di Jakarta yang membuat kota Kemayoran sebagai kota yang nyaman, sehat, indah dan ramah lingkungan. Hutan Kota Kemayoran mengusung tema “Three Wonderful Journeys”. Salah satu ruang terbuka hijau di Jakarta - Hutan Kota Kemayoran dilengkapi fasilitas yang lengkap untuk edukasi, olahraga dan rekreasi, seperti:  jogging track, bicycle track, amphitheater dan floating stage, penangkaran burung, penangkaran kupu-kupu, konservasi mangove. Hutan Kota Kemayoran nantinya juga akan dilengkapi dengan amphitheatre sebagai ruang untuk menampilkan pentas seni. Kehadiran Hutan Kota Kemayoran ini nantinya dapat membuat masyarakat semakin merasakan  kenyamanan dan melepas penat dari kegiatan rutin mereka. Selain itu, Hutan Kota Kemayoran direncanakan untuk menjadi kawasan edukasi bagi para siswa sekolah dan masyarakat umum. Di hutan ini siapapun dapat menemui berbagai jenis pohon seperti kiara, pulai, sengon, bitangur, meranti dan juga trembesi yang diramaikan oleh kicauan burung kutilang, tekukur dan sebagainya. di kawasan danau pengunjung bisa menikmati burung belibis beterbangan. Nantinya di tengah-tengah danau akan dilengkapi dengan sculpture, sebuah patung yang menggambarkan bahwa dahulunya kawasan Kemayoran ini merupakan sebuah bandara udara internasional pertama yang pernah ada di Indonesia.

Hutan selanjutnya yang menjadi hal yang menarik adalah Hutan kota dunia atau Central Park adalah taman umum yang berada di Manhattan, New York City. Luasnya 3,41 km² dengan bentuk lahan persegi panjang. Taman ini banyak dikunjungi oleh wisatawan asing maupun lokal. Setiap tahunnya, taman ini dikunjungi sekitar 25 juta orang, dan sekaligus taman yang paling banyak didatangi orang di Amerika Serikat. Central Park memiliki keanekaragaman hayati yang beragam. Sebuah survei spesies tanaman 2013 menemukan total 571 spesies termasuk 173 spesies yang sebelumnya tidak ditemukan hidup di sana.

Menurut survei tahun 2011, Central Park memiliki lebih dari 20000 pohon, sebagian besar pohon tersebut berasal dari New York City tetapi ada beberapa spesies yang berasal dari luar New York. Pohon-pohon di Central Park kebanyakan ditanam atau ditempatkan secara manual. Lebih dari 4 juta pohon,semak dan tanaman yang mewakili, sekitar 1500 spesies ditanam/diimpor ke taman tersebut. Pohon-pohon yang mendominasi di hutan kota tersebut adalah Elm Amerika, Pinus,Tupelo hitam,Ceri Yoshino dan kelompok Evodia.

Malabar Malang Hutan Kota Malabar terletak di tengah kepadatan kota.Luas hutan Malabar kurang lebih sekitar 16.718 Ha. Biasanya hutan Malabar digunakan sebagai destinasi wisata taman kota oleh wisatawan dan warga sekitar, hal ini tak terlepas dari kesan teduh dan memiliki udara sejuk dihasilkan oleh pepohonan hutan Malabar. Kesan begitu tenang hingga membuat suasana hati merasa damai. Selain itu taman Malabar Malang bisa dijadikan wisata edukasi konservasi mengenal lebih dekat berbagai tumbuh-tumbuhan di hutan Malabar Malang. Hutan ini memiliki tiga fungsi utama yaitu penguatan fungsi ekologis sebagai daerah resapan dan pembentuk iklim mikro Kota Malang. Berbagai fasilitas dapat dimanfaatkan masyarakat seperti jogging track, foot therapy dan area perkemahan serta berfungsi sebagai area edukai alam tentang keanekaragaman hayati terutama tumbuhan lokal. Aktivitas masyarakat yang dilakukan di Hutan Kota Malabar ini antara lain olahraga, camping, jelajah dan kegiatan laboratorium alam. Pada hutan kota malabar terdapat 791 jumlah tanaman dengan 60 jenis spesies tanaman yang didominasi oleh tanaman Flamboyan.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Kalimantan Barat 2013, Kabupaten Ketapang mempunyai kawasan hutan yang luasannya sekitar 3.027.314,73 hektare. Luasan ini berkurang untuk industri ekstraktif, pembangunan, kebutuhan permukiman, areal pertanian, dan peruntukan lainnya. Teluk Akar Bergantung dikukuhkan sebagai Hutan Kota dengan pertimbangan ekologis, demi menjaga keseimbangan iklim mikro, estetika, dan resapan air. SK Bupati Ketapang merujuk pada perundangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Daerah Otonom, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota.Penunjukan tersebut, juga mengacu pada rencana kawasan hutan dan perairan Provinsi Kalimantan Barat.

 

KESIMPULAN  DAN  SARAN

 

Kesimpulan

1.      Kota merupakan tempat bermukim warga, tempat bekerja, tempat hidup, tempat belajar, pusat pemerintahan, tempat berkunjung dan menginapnya tamu negara, tempat mengukur prestasi para olahragawan, tempat pentas seniman dometik dan mancanegara, tempat rekreasi dan kegiatan-kegiatan lainnya.

2.      Berkurangnya 10-50% luas Ruang Terbuka Hijau akan menaikkan suhu udara 0,2–1,8°C dan sebaliknya, bertambahnya luas Ruang Terbuka Hijau sebanyak 10-50% menurunkan suhu udara 0,1-0,5°C .

3.      Dengan meningkatnya pembangunan berbagai kegiatan seperti pembangunan jalan, kegiatan transportasi, industri permukiman dan kegiatan lainnya sering mengakibatkan luasan ruang terbuka hijau menurun dan sering juga disertai dengan menurunnya mutu lingkungan hidup.

4.      Jalur hijau, hutan kota, hutan lindung, dan tanaman urugan tanah, dapat dikatakan sebagai bagian dari hutan kota.

5.      Hutan kota yang dijelaskan diantaranya Hutan Kota Stabat, Hutan Kota Kemayoran, Kota Kota Ketapang, Hutan Kota Malabar dan Central Park.

Saran

            Pada praktikum ini disarankan agar mahasiswa dapat memahami materi yang telah diberikan agar memudah

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Juita S, Agustine L,Iswan D. 2016. Penilaian Ekonomi Jasa Lingkungan Hutan Kota pada Kawasan Universitas Tanjungpura Pontianak. Jurnal Hutan Lestari, 4(3):380-386.

 

Kusyanto M. 2012. Kajian Hutan Kota Dalam Pengembangan Kota Demak. JURNAL TEKNIK - UNISFAT, 8(1): 53-62.

Musawantoro M, Ade Z. 2020. Pemanfaatan Hutan Kota sebagai Destinasi Pendekatan Wisata Edukasi.Journal Tourism, Hospitality,Travel and Business Event, 2(2):145-152.

Permata ND,Syartinilia,Aris M. 2018. Pemanfaatan Hutan Kota di Wilayah Jakarta Timur Sebagai Kawasan Rekreasi Masyarakat Kota. Jurnal Lanskap Indonesia, 10(2):47-55.

Rahayu AA. 2020. Penilaian Ekonomi Hutan Kota Srengseng Sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Berupa Kesejukan. Jurnal Ilmiah Bidang Keuangan Negara,1(2):1-5.

 

Safuridar, Putri A. 2020. Dampak Pengembangan Ekowisata Hutan Mangrove Terhadap Sosial dan Ekonomi Masyarakat di Desa Kuala Langsa, Aceh. Jurnal Samudera Ekonomi dan Bisnis, 11(2):43-52.

Wahyuni T, Ismayadi S. 2012. Kajian Aplikasi Kebijakan Hutan Kota di Kalimantan Timur. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 9(3):219-239.

 

Wahyuni U, Kurniawan PW, Ariffin. 2017. Studi Hutan Kota Sebagai Penyedia Jasa Lingkungan pada Musim Hujan di Kota Malang. Jurnal Produksi Tanaman, 5(3):468-474.

Komentar

Postingan populer dari blog ini